CARA MENGURUS STNK HILANG
Sama seperti ketika kehilanga dokumen pribadi lainya seperti KTP, SIM, dll. Kehilangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan membuat anda pusing.
sekarang anda tidak usah pusing lagi karena andah telah menggunjungi halam yang tepat untuk membantu dan memberikan solusi pada anda.
Langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:
1. Segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Begitu anda menyadari bahwa stnk anda hilang segerlah anda ke kantor polisi terdekat dan meminta surat kehilangan. Sebelum ada di buatkan surat kehilangan biasanya anda akat di tanya kapan dan dimana kejadian STNK anda hilan ( jawab saja dengan jujur kronologi yang anda alami). Dan pembuatan surat kehilangan tidak di pungut biaya.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi
Menurut informasi yang dilansir divisi humas mabes polri dalam akun facebooknya untuk mengurus pergantian STNK yang hilang, anda memerlukan persyaratan dokumen sebagai berikut:
* KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
*Foto copy STNK yang hilang
*Surat kehilangan dari kepolisian
*BPKB asli dan foto copy
3. Datang ke kantor SAMSAT
Jika administrasi sudah lengkap segara bawa ke kantor SAMSAT untuk melakukan pengurusan STNK yang hilang.
4.Cek fisik Kendaraan
Langkah-Langkah waktu anda di kantor SAMSAT
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
3.Mungurus STNK baru di loket BBN II
4.Membayar Pajak kendara
5.Membayar pembuatan STNK baru
CARA MENGURUS STNK HILANG TANPA FOTO COPY
1. Segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi
3. Foto copy BPKB dan legalisir foto copy BPKB di kantor polisi dengan membawa foto copy BPKB dan KTP pemilik BPKB ke bagian pengesahan di kantor polisi
4. Bawa semua persyaratan ke kantor SAMSAT untuk pengurusan STNK
Sekian informasi yang dapat saya berikan semoga dapat bermanfaan bagi pembaca dan jagan lupa untuk selalu mengunjungi halaman http://bukupintar99.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar