Kamis, 13 April 2023

Cara Membuat SIM dan Perpanjang SIM dengan Mudah Tanpa Calo

 Cara Membuat SIM dan Perpanjang SIM dengan Mudah Tanpa Calo




Surat izin mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh polisi Republik Indonesia kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk harus sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.

Manfaat SIM:

Sarana identifikasi atau jati diri seseorang karena SIM dapat digunakan  sebagai tanda pengenal, selain kartu tanda penduduk atau KTP.

Alat bukti sudah lulus tes uji berkendara di jalan raya.


Penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM )

Ada beberapa jenis golongan SIM yaitu:

1. Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg). 

2. Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping. 

3. Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram. 

4. Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari seribu kilogram.

5. Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam). 

6. Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.


Persyaratan Membuat SIM

1. Membuat permohonan tertulis. 

2. Membawa KTP asli dan fotocopy

3. Pemohon bisa membaca serta menulis dan lolos uji warna.

4. Memiliki suratketerangan sehat dari dokter

5. Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor. 

6. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, 

7. SIM golongan A 17 tahun, 

8. SIM golongan B1 dan B2 20 tahun. 

9. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor. 

10. Sehat jasmani dan rohani. 

11. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.


Cara Membuat SIM 2021 Saat ini ada dua pilihan cara membuat SIM secara langsung di kantor kepolisian atau membuat secara daring atau online: 

Cara Membuat SIM Secara Langsung di Kantor Polisi 

1. Datang langsung ke kantor polisi terdekat pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan membuat SIM.

2. Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM. 

3. Isikan formulir permohonan, lalu serahkan ke petugas pada loket yang sudah tersedia. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk menyelesaikan tahapan ujian. 

4. Ujian teori. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan, dan hal lain yang berhubungan dengan peraturan berkendara. Jika tidak lulus, maka Anda masih diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah waktu tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Apabila hendak ujian lagi, lalu tidak lulus sampai berkali-kali, Anda tidak perlu membayar bahkan mendapatkan layanan bebas biaya SIM. 

5. Ujian praktik. Anda akan diminta ntuk mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian berkendara ini tergantung pada jenis SIM yang akan anda buat.

6. Apabila lulus ujian, maka tunggu sampai dipanggil untuk melengkapi data-data. 

7. Tahapan terakhir adalah mengambil SIM anda di loket setelah nama anda di panggil.


Cara Membuat SIM Online

1. Download atau unduh terlebih dahulu aplikasi SIM Nasional. 

2. Lakukan registrasi. Lanjutkan dengan tahapan face recognition. 

3. Pilih jenis SIM yang akan dibuat. 

4. Lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP SIM baru. 

5. Lanjutkan dengan tahapan tes ujian teori secara daring yang biasanya didahului dengan simulasi contoh soal. 

6. Jika lulus ujian teori, Anda akan mendapatkan kode QR. 

7. Pilih Saplantas terdekat. 

8. Pilih jadwal untuk ujian praktik.

Kisaran Biaya Membuat SIM

1. SIM A : Rp 120 ribu 

2. SIM B1 : Rp 120 ribu 

3. SIM B2 : Rp 120 ribu 

4. SIM C : Rp 100 ribu 

5. SIM C1 : Rp 100 ribu 

6. SIM C2 : Rp 100 ribu 

7. SIM D : Rp 50 ribu 

8. SIM D1 : Rp 50 ribu 

9. SIM Internasional : Rp 250 ribu

Belum termasuk biaya surat keterangan sehat dari dokter biaya tes warna, biaya tergantung tempat Kesehatan daerah masing-masing.


Cara Memperpanjang SIM secara Online

1. Buka terlabih dahulu website korlantas polri dan pilih menu untuk pendaftaran SIM online. Selanjutnya, Anda dapat langsung memilik opsi “Perpanjangan SIM”. 

2. Isi seluruh formulir yang dibutuhkan. Masukkan juga kode verifikasi lalu klik “Kirim”. 

3. Buka email untuk melihat bukti registrasi. Lakukan pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. 

4. Selanjutnya anda bisa datang ke Satpas/tempat SIM keliling/gerai pelayanan dengan membawa bukti registrasi, dokumen yang sudah dipersyaratkan, dan bukti pembayaran. 

5. Tunggu sebentar untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM yang baru. 

6. Anda kini sudah bisa membawa pulang SIM baru yang sudah di perpanjang. 


Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar 

1. Download dan instal terlebih dahulu aplikasi Sinar pada ponsel pintar anda. 

2. Verifikasi nomor handphone Anda dengan cara masukkan one-time password (OTP) yang biasanya dikirimkan melalui SMS.

3. Lakukan registrasi dengan mengisikan NIK, SIM, foto KTP, Foto SIM, dan foto sesuai dengan petunjuk di aplikasi tersebut. Verifikasi NIK dan SIM. 

4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat. Selanjutnya, masuk ke tahap verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 

5. Isi juga rekening pembelian atau pembatalan. 

6. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran. 

7. Kemudian unggah pas foto dan tanda tangan pada kolom yang tersedia. 

8. Lakukan pembayaran PNBP beserta dengan biaya kirimnya sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih. 

9. Berikutnya, Anda bisa langsung cetak SIM. 

10. Pilih pengiriman dan tunggu sampai SIM Anda sampai di rumah sesuai alamat pengiriman.


Sekian info dari admin semoga bermanfaat dan jangan lupa selalu kunjungi link 
Kami bukupintar99.blogspot.co.id  untuk info-info menarik lainya.

Selasa, 11 April 2023

Tips Cara Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu

       Tips Cara Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu



Keinginan untuk memiliki tempat tinggal mungkin menjadi salah satu impian setiap orang tapi

sebelum membeli tanah sebaiknya Anda memastikan segala hal yang berkaitan terlebih dahulu. Apalagi untuk tanah kavling yang biasanya lebih mahal daripada pilihan lainnya. Ada hal-hal penting yang harus Anda ketahui agar tidak terkena tipu.


1. Periksa Kondisi Tanah

Jangan terburu-buru untuk membeli tanah sebelum Anda tahu pasti kondisinya. Datanglah langsung ke lokasi untuk melihat kontur dan jenis tanah yang akan Anda beli. Apakah Anda mampu mendirikan bangunan di atas tanah tersebut melihat kondisinya. Hindari kontur tanah yang miring, kecuali Anda memang sengaja memilihnya. Perhatikan pula ketersedian sumber air di area tanah tersebut.

Pilihlah tanah yang lokasinya strategis, terutama jika Anda bertujuan untuk menjadikannya aset investasi. Pasalnya lokasi strategis dan infrastruktur yang memadai di sekitarnya akan membuat harga tanah dan properti tersebut meningkat jika dijual beberapa tahun ke depan.


2. Periksa Kelengkapan Surat-Surat Tanah

Mengecek kelengkapan dokumen juga sangat penting dilakukan. Pertama-tama Anda harus mengecek status tanah, bermasalah atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak. Caranya Anda bersama penjual bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek menggunakan aplikasi layanan online BPN. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Setelah itu pastikan keaslian sertifikat tanah karena sudah banyak kasus penipuan jual beli tanah menggunakan sertifikat palsu. Dan hindari tahan yang masuk Kawasan lahan hijau jika untuk prospek pendirian rumah atau bangunan karena pengurusan suratnya cukup lama dan harus melalui proses pengeringan terlebih dulu.


3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

Setelah Anda memastikan semua dokumen lengkap, tahap selanjutnya akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berupa perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. Dengan menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB, transaksi jual beli yang Anda lakukan dijamin sah secara hukum. Jadi ketika timbul masalah di kemudian hari, posisimu akan tetap aman.


Untuk membuat AJB, ini dia dokumen yang harus disiapkan, baik oleh penjual maupun pembeli.


Pihak Penjual

Sertifikat tanah asli

KTP penjual suami/istri

Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir

Surat persetujuan suami/istri

KK (Kartu Keluarga)

Pihak Pembeli


KTP

KK (Kartu Keluarga)

Membawa Berkas ke Kantor BPN

Setelah menandatangani AJB bersama dengan penjual dan PPAT, Anda harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan. Sertakan pula surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB. Setelah proses selesai, petugas BPN akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Setelah itu nama penjual di buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan dan diganti dengan nama pembeli.


Itu tadi cara membeli tanah kavling agar tidak tertipu. Usahakan untuk membayar tanah di hadapan saksi, notaris, dan atau pihak yang berwenang. Jika perlu didokumentasikan transaksi tersebut sebagai bukti kuat jika terjadi masalah nantinya.

Sekian info dari admin semoga bermanfaat dan jangan lupa selalu kunjungi link 
Kami bukupintar99.blogspot.co.id  untuk info-info menarik lainya.

Jumat, 07 April 2023

Tips Cara Mengunakan Rumus IF di Ms.Excel

 Tips Cara Mengunakan Rumus IF di Ms.Excel


Apa itu rumus IF excel?

rumus if excel - EKRUT

Rumus IF di Excel digunakan untuk mengevaluasi data berdasar kondisi tertentu - EKRUT

Rumus IF excel terbagi ke dalam jenis tunggal dan majemuk. Penulisan rumus juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Rumus IF excel tunggal

Rumus if excel tunggal hanya terdiri dari satu If dengan satu logical_test. Rumus ini juga memiliki dua kondisi yaitu kondisi 1 (value if TRUE) dan kondisi 2 (value if FALSE). Berikut rumusnya:

=IF(logical_test;value_if_true;value_if_false)

Aturan penulisan rumus IF excel

Untuk menggunakan rumus IF excel, kamu bisa menggunakan formula fungsi IF berikut ini.

= IF(logical_test,[value_IF_true],[value_IF_false]

Dalam syntax tersebut dapat dipahami bahwa rumus IF memiliki 3 argumen, yaitu:

Logical_test. Ini adalah kondisi yang akan diuji dan dievaluasi sebagai TRUE atau FALSE

Value_IF_true adalah nilai yang dihasilkan bila sesuai dengan argumen logical test atau dengan kata lain kondisi terpenuhi. 

Value_IF_false. Nilai yang dihasilkan jika tidak sesuai dengan argumen logical test, atau dengan kata lain nilai bila kondisi tidak terpenuhi. 

Untuk menggunakan rumus IF di excel tersebut, kamu juga akan banyak menggunakan beberapa tanda berikut ini untuk membantu pengujian.

= (sama dengan)

> (lebih dari)

>= (lebih besar dari atau sama dengan)

< (kurang dari)

<= (kurang dari atau sama dengan)

<> (tidak sama dengan)


Rumus IF excel untuk value_if_false

value_if_false, merupakan hasil yang diberikan excel jika dalam pembuktian logical test adalah salah (dalam hal ini adalah pernyataan logika alternative pilihan kedua).

Meskipun value_if_false merupakan logika alternative, amun, dalam penggunaan rumus IF excel tunggal maupun bertingkat sering terjadi kesalahan pada argument value_if_false ini.

Cara menggunakan rumus IF excel 

rumus if excel - EKRUT

Nilai TRUE akan dihasilkan bila kondisi data terpenuhi - EKRUT

Untuk menggunakan rumus IF excel, kamu bisa menggunakan formula fungsi IF berikut ini.

= IF(logical_test,[value_IF_true],[value_IF_false]

Dalam syntax tersebut dapat dipahami bahwa rumus IF memiliki 3 argumen, yaitu:

Logical_test. Ini adalah kondisi yang akan diuji dan dievaluasi sebagai TRUE atau FALSE

Value_IF_true adalah nilai yang dihasilkan bila sesuai dengan argumen logical test atau dengan kata lain kondisi terpenuhi. 

Value_IF_false. Nilai yang dihasilkan jika tidak sesuai dengan argumen logical test, atau dengan kata lain nilai bila kondisi tidak terpenuhi. 

Untuk menggunakan rumus IF di excel tersebut, kamu juga akan banyak menggunakan beberapa tanda berikut ini untuk membantu pengujian.

 = (sama dengan)

> (lebih dari)

>= (lebih besar dari atau sama dengan)

< (kurang dari)

<= (kurang dari atau sama dengan)

<> (tidak sama dengan)

Contoh penggunaan rumus IF di excel

rumus if excel - EKRUT

Gunakan rumus IF di excel dengan fungsi logika lainnya untuk perbandingan data yang lebih kompleks - EKRUT

Selain formula di atas, pada dasarnya rumus IF excel juga bisa digunakan dengan mengkombinasikannya bersama fungsi logika lainnya yang ada di excel. Misalnya menggabungkan rumus IF dengan fungsi logika seperti AND, OR, dan lain-lain. 

Agar kamu semakin mengerti bagaimana cara menggunakan rumus IF di excel tersebut, berikut ada beberapa contoh yang bisa kamu perhatikan.

1. Contoh penggunaan rumus if di excel sederhana

Dalam Contoh kasus ini rumus IF yang dapat di gunakan adalah

=IF(B4>=70%;"Vailid";"Revisi")

 



2. Contoh penggunaan rumus IF dan fungsi OR 

Fungsi AND dan OR bisa digunakan dalam rumus IF di excel bila kamu ingin melakukan lebih dari satu perbandingan. Fungsi OR akan menghasilkan nilai TRUE jika satu atau semua kondisi terpenuhi, dan menghasilkan nilai FALSE hanya jika tidak ada kondisi yang terpenuhi.

Maka, rumus IF dan fungsi OR yang bisa digunakan untuk contoh kasus ini adalah

=IF(OR(B4>=6;C4>600000);"Disiplin";"Tidak disiplin")


 


3. Contoh penggunaan rumus IF excel dengan fungsi AND

Berbeda dengan fungsi OR, fungsi AND bila digunakan dalam rumus IF di excel akan mengeluarkan hasil TRUE jika setiap kondisi terpenuhi, dan sebaliknya akan menghasilkan nilai FALSE jika tidak.

Dalam penggunaan rumus IF dan fungsi AND kamu bisa menuliskannya dalam formula berikut

=IF(AND(B4>6;C4>7);"Lulus";"Tidak Lulus")


4. Contoh penggunaan rumus IF dan fungsi NOT

Pada dasarnya fungsi NOT digunakan untuk mengembalikan nilai logika terbalik dan untuk mengetahui apakah suatu kondisi tertentu tidak terpenuhi.

Fungsi ISTEXT akan memeriksa apakah cell tersebut berisi teks dan menghasilkan nilai TRUE jika ada, dan FALSE bila tidak. 

Bentuk rumus if yang bisa kamu tulis untuk contoh kasus ini adalah

=IF(NOT(ISTEXT(B4));B4*5%;0)


5. Contoh penggunaan rumus if excel bertingkat

Rumus IF excel juga bisa digunakan secara bertingkat ketika kamu memiliki beragam kondisi yang harus dipenuhi. Nilai FALSE akan digantikan oleh fungsi IF lainnya untuk melakukan pengujian lebih lanjut.
Rumus if ini bisa kamu gunakan misalnya ketika membuat peringkat berdasarkan rentang skor hasil penilaian karyawan sebagai berikut 
Nilai 90 - 100 = A
Nilai 80-89 = B
Nilai 70-79 = C
Maka, rumus if excel yang bisa kamu gunakan untuk contoh ini adalah
=IF(B4<=79;"C";IF(B4<=89;"B";IF(B4<=100;"A")))

Itulah beberapa contoh penggunaan rumus if di excel yang bisa kamu terapkan pada saat melakukan evaluasi data. Pastikan untuk menuliskan rumus IF excel dengan tepat sehingga tidak ada kesalahan dalam analisa data yang ada.
Sekian info dari admin semoga bermanfaat dan jangan lupa selalu kunjungi link 
Kami bukupintar99.blogspot.co.id  untuk info-info menarik lainya.

Rabu, 05 April 2023

Tpis Reset Ulang HP android

                                                         Tpis Reset Ulang HP android


Perbedaan Reset dan Restart

Perlu Anda ketahui bahwa reset dan restart hp merupakan dua proses yang berbeda namun seringkali dianggap sama.

· Reset

Reset atau factory reset, berarti proses untuk mengembalikan hp ke pengaturan bawaan seperti dari pabriknya.Fungsi reset ini dapat mengatasi beberapa masalah pada hp seperti stuck, freezing, aplikasi tiba-tiba keluar, sekaligus membersihkan cache, virus, serta malware.Proses reset dapat menghapus seluruh data-data yang ada di memori internal hp Android serta menghilangkan semua aplikasinya.

· Restart

Restart atau rebooting, berarti proses memulai ulang atau menyalakan kembali sistem pada hp Android.Fungsi restart secara berkala sangat berguna untuk memperpanjang usia baterai hp serta mencegah kerusakan perangkat.Proses restart tidak akan berpengaruh atau menghapus pada data-data yang tersimpan dalam hp sehingga tetap aman.

Cara Reset Ulang Hp Android

Pengguna yang mengalami masalah pada smartphone-nya, bisa mencoba cara reset ulang hp Android agar kembali normal dan lancar.

Merangkum dari berbagai sumber, ada tiga cara reset ulang hp Android yang bisa dicoba:


1. Pengaturan Android

* Buka Setting (Pengaturan) dari hp Android

* Pilih General Management (Manajemen Umum)

* Klik Reset (Atur Ulang)

* Klik Factory Data Reset (Reset Data Pabrik)

* Klik Reset Device (Atur Ulang Perangkat)

* Tunggu beberapa saat, nanti muncul layar Android Recovery

* Tekan tombol Volume Turun hingga opsi Factory Reset

* Tekan tombol Daya

* Pada layar peringatan tekan tombol Volume Turun sampai opsi Yes

* Tekan tombol Daya

* Tunggu beberapa saat, layar Android Recovery akan kembali muncul dengan opsi Reboot

* Pilih Reboot System Now

* Tekan tombol Daya untuk Reboot ulang sistem

2. Dial Android

* Masuk ke menu Dial seperti akan menambahkan nomor hp baru

* Ketik *2767*855#

* Pilih Call untuk proses Hard Reset

* Atau ketik *#*#7780#*#*

* Pilih Call untuk proses Soft Reset

* Hp Android Anda akan otomatis di-reset

3. Hard Reset

* Tekan tombol Volume Up dan Power secara bersamaan

* Nantinya akan muncul Recovery Now pada layar Android

* Bisa juga tekan bersamaan Volume Down dan Power

* Pastikan muncul opsi wipe data/factory reset

* Pilih Ok

* Gunakan tombol Volume untuk proses navigasi

* Tunggu beberapa saat untuk proses reset

* Kemudian pilih Restart

* Sampai tahap ini Hp Anda akan kembali ke pengaturan awal

Sekian info dari admin semoga bermanfaat dan jangan lupa selalu kunjungi link 

Kami bukupintar99.blogspot.co.id untuk info-info menarik lainya.