Cara Membuat SIM dan Perpanjang SIM dengan Mudah Tanpa Calo
Surat izin mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh polisi Republik Indonesia kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk harus sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.
Manfaat SIM:
• Sarana identifikasi atau jati diri seseorang karena SIM dapat digunakan sebagai tanda pengenal, selain kartu tanda penduduk atau KTP.
• Alat bukti sudah lulus tes uji berkendara di jalan raya.
Penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM )
Ada beberapa jenis golongan SIM yaitu:
1. Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
2. Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping.
3. Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.
4. Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari seribu kilogram.
5. Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam).
6. Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Persyaratan Membuat SIM
1. Membuat permohonan tertulis.
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Pemohon bisa membaca serta menulis dan lolos uji warna.
4. Memiliki suratketerangan sehat dari dokter
5. Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
6. Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun,
7. SIM golongan A 17 tahun,
8. SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
9. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.
Cara Membuat SIM 2021 Saat ini ada dua pilihan cara membuat SIM secara langsung di kantor kepolisian atau membuat secara daring atau online:
Cara Membuat SIM Secara Langsung di Kantor Polisi
1. Datang langsung ke kantor polisi terdekat pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan membuat SIM.
2. Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM.
3. Isikan formulir permohonan, lalu serahkan ke petugas pada loket yang sudah tersedia. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk menyelesaikan tahapan ujian.
4. Ujian teori. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan, dan hal lain yang berhubungan dengan peraturan berkendara. Jika tidak lulus, maka Anda masih diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah waktu tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Apabila hendak ujian lagi, lalu tidak lulus sampai berkali-kali, Anda tidak perlu membayar bahkan mendapatkan layanan bebas biaya SIM.
5. Ujian praktik. Anda akan diminta ntuk mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian berkendara ini tergantung pada jenis SIM yang akan anda buat.
6. Apabila lulus ujian, maka tunggu sampai dipanggil untuk melengkapi data-data.
7. Tahapan terakhir adalah mengambil SIM anda di loket setelah nama anda di panggil.
Cara Membuat SIM Online
1. Download atau unduh terlebih dahulu aplikasi SIM Nasional.
2. Lakukan registrasi. Lanjutkan dengan tahapan face recognition.
3. Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
4. Lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP SIM baru.
5. Lanjutkan dengan tahapan tes ujian teori secara daring yang biasanya didahului dengan simulasi contoh soal.
6. Jika lulus ujian teori, Anda akan mendapatkan kode QR.
7. Pilih Saplantas terdekat.
8. Pilih jadwal untuk ujian praktik.
Kisaran Biaya Membuat SIM
1. SIM A : Rp 120 ribu
2. SIM B1 : Rp 120 ribu
3. SIM B2 : Rp 120 ribu
4. SIM C : Rp 100 ribu
5. SIM C1 : Rp 100 ribu
6. SIM C2 : Rp 100 ribu
7. SIM D : Rp 50 ribu
8. SIM D1 : Rp 50 ribu
9. SIM Internasional : Rp 250 ribu
Belum termasuk biaya surat keterangan sehat dari dokter biaya tes warna, biaya tergantung tempat Kesehatan daerah masing-masing.
Cara Memperpanjang SIM secara Online
1. Buka terlabih dahulu website korlantas polri dan pilih menu untuk pendaftaran SIM online. Selanjutnya, Anda dapat langsung memilik opsi “Perpanjangan SIM”.
2. Isi seluruh formulir yang dibutuhkan. Masukkan juga kode verifikasi lalu klik “Kirim”.
3. Buka email untuk melihat bukti registrasi. Lakukan pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
4. Selanjutnya anda bisa datang ke Satpas/tempat SIM keliling/gerai pelayanan dengan membawa bukti registrasi, dokumen yang sudah dipersyaratkan, dan bukti pembayaran.
5. Tunggu sebentar untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM yang baru.
6. Anda kini sudah bisa membawa pulang SIM baru yang sudah di perpanjang.
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
1. Download dan instal terlebih dahulu aplikasi Sinar pada ponsel pintar anda.
2. Verifikasi nomor handphone Anda dengan cara masukkan one-time password (OTP) yang biasanya dikirimkan melalui SMS.
3. Lakukan registrasi dengan mengisikan NIK, SIM, foto KTP, Foto SIM, dan foto sesuai dengan petunjuk di aplikasi tersebut. Verifikasi NIK dan SIM.
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat. Selanjutnya, masuk ke tahap verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
5. Isi juga rekening pembelian atau pembatalan.
6. Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran.
7. Kemudian unggah pas foto dan tanda tangan pada kolom yang tersedia.
8. Lakukan pembayaran PNBP beserta dengan biaya kirimnya sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih.
9. Berikutnya, Anda bisa langsung cetak SIM.
10. Pilih pengiriman dan tunggu sampai SIM Anda sampai di rumah sesuai alamat pengiriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar