Tips Cara Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu
Keinginan untuk memiliki tempat tinggal mungkin menjadi salah satu impian setiap orang tapi
sebelum membeli tanah sebaiknya Anda memastikan segala hal yang berkaitan terlebih dahulu. Apalagi untuk tanah kavling yang biasanya lebih mahal daripada pilihan lainnya. Ada hal-hal penting yang harus Anda ketahui agar tidak terkena tipu.
1. Periksa Kondisi Tanah
Jangan terburu-buru untuk membeli tanah sebelum Anda tahu pasti kondisinya. Datanglah langsung ke lokasi untuk melihat kontur dan jenis tanah yang akan Anda beli. Apakah Anda mampu mendirikan bangunan di atas tanah tersebut melihat kondisinya. Hindari kontur tanah yang miring, kecuali Anda memang sengaja memilihnya. Perhatikan pula ketersedian sumber air di area tanah tersebut.
Pilihlah tanah yang lokasinya strategis, terutama jika Anda bertujuan untuk menjadikannya aset investasi. Pasalnya lokasi strategis dan infrastruktur yang memadai di sekitarnya akan membuat harga tanah dan properti tersebut meningkat jika dijual beberapa tahun ke depan.
2. Periksa Kelengkapan Surat-Surat Tanah
Mengecek kelengkapan dokumen juga sangat penting dilakukan. Pertama-tama Anda harus mengecek status tanah, bermasalah atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak. Caranya Anda bersama penjual bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek menggunakan aplikasi layanan online BPN. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Setelah itu pastikan keaslian sertifikat tanah karena sudah banyak kasus penipuan jual beli tanah menggunakan sertifikat palsu. Dan hindari tahan yang masuk Kawasan lahan hijau jika untuk prospek pendirian rumah atau bangunan karena pengurusan suratnya cukup lama dan harus melalui proses pengeringan terlebih dulu.
3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Setelah Anda memastikan semua dokumen lengkap, tahap selanjutnya akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berupa perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. Dengan menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB, transaksi jual beli yang Anda lakukan dijamin sah secara hukum. Jadi ketika timbul masalah di kemudian hari, posisimu akan tetap aman.
Untuk membuat AJB, ini dia dokumen yang harus disiapkan, baik oleh penjual maupun pembeli.
Pihak Penjual
Sertifikat tanah asli
KTP penjual suami/istri
Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir
Surat persetujuan suami/istri
KK (Kartu Keluarga)
Pihak Pembeli
KTP
KK (Kartu Keluarga)
Membawa Berkas ke Kantor BPN
Setelah menandatangani AJB bersama dengan penjual dan PPAT, Anda harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan. Sertakan pula surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB. Setelah proses selesai, petugas BPN akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Setelah itu nama penjual di buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan dan diganti dengan nama pembeli.
Itu tadi cara membeli tanah kavling agar tidak tertipu. Usahakan untuk membayar tanah di hadapan saksi, notaris, dan atau pihak yang berwenang. Jika perlu didokumentasikan transaksi tersebut sebagai bukti kuat jika terjadi masalah nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar