Rabu, 09 Agustus 2023

Panduan & Cara Perhitungan PPh Pasal 21

 

Panduan & Cara Perhitungan PPh Pasal 21

 

PPH 21

Cara hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat dengan OnlinePajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

·         Pegawai tetap

·         Penerima pensiun berkala

·         Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000

Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

3.  50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, hukum terbaru yang mendasari tentang PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku:

·         Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000

·         Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000

·         PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000

·         Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000.

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Selain adanya penyesuaian pada tarif PTKP, terdapat perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku.

Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta

Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.

Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar.

Dengan berlakunya UU HPP, tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP telah mengalami perubahan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai PTKP terbaru, klik di sini.

Sebelum kita lanjut membahas cara menghitung PPh 21 secara manual, Anda yang tidak mau ambil pusing saat menghitung pajak dapat menggunakan fitur hitung otomatis milik OnlinePajak.

Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Dengan penyesuaian tarif progresif terbaru, maka ada beberapa perubahan terhadap besaran penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Perubahan tarif progresif tidak menambah pajak penghasilan bagi orang pribadi yang berpenghasilan sampai dengan Rp5 miliar per tahun.

Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan Rp4.5 juta tidak perlu membayar PPh sama sekali.

Maka, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp4.5 juta, baik itu merupakan gaji UMR atau di bawah UMR, tidak perlu membayar PPh sama sekali.

Contoh menghitung pajak penghasilan orang pribadi dengan penghasilan Rp4.5 juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0.

Penghasilan per bulan= Rp4.5 juta

Penghasilan per tahun= Rp4.5 juta x 12 bulan= Rp54 juta

Penghasilan per tahun – PTKP= Rp54 juta – Rp54 juta= 0

Berdasarkan penghitungan ini, orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp4.5 juta tidak memiliki PPh terutang sehingga tidak perlu membayar pajak.

Persentase Potongan PPh 21

Untuk menemukan besaran persentase potongan PPh 21 karyawan, terlebih dahulu menghitung penghasilan kena pajak yang didapatkan selama setahun, kemudian menguranginya dengan PTKP dan mengkalikannya dengan tarif progresif. Jika sudah ditemukan besaran PPh terutang selama setahun, baru dibagi 12 bulan atau sesuai jumlah bulan aktif karyawan bekerja di perusahaan tersebu

 

Contoh penghitungan akan dibahas pada paragraf selanjutnya.

Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Misalnya, Ada seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun – PTKP (TK/0) Rp.54.000.000,-

= 66.000.000,-

Tarif PPh: 15%

PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya, Ada seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun – PTKP (TK/0) Rp.54.000.000,-

= 66.000.000,-

Tarif PPh: 15%

Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

Total gaji bruto: 10.825.000

Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Misalnya jika Ada seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:

Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

Total gaji bruto: Rp 10.000.000

Tarif PPh 21: 15%

Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

 

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya.

Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.

Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi.

Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Ani adalah karyawati pada perusahaan PT. Mutara Berlian dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Suami Ani merupakan pegawai negeri sipil . Ani menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan.

PT. Mutiara Berlian Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.

Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Pada bulan Juli 2020, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.

Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok                                                      6.000.000

(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)                  2.000.000

(ii) JKK 0,24%                                                      14.400

JK 0,3%                                                                18.000

Penghasilan Bruto                                         8.032.400

Pengurangan:                    

1. (iii) Biaya jabatan 5% x 8.032.400                                     401.620              

2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok            120.000              

3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok                     60.000             

                                                                                                        (581.620)

Penghasilan neto (bersih) sebulan                                          7.450.780             

(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780                      89.409.360

(vi) PTKP              54.000.000        

                                (54.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun                35.409.360

(vii) Pembulatan ke bawah                          35.409.000

PPh Terutang 5% x 35.409.000                   1.770.450

                                 

PPh Pasal 21 Bulan Juli: 1.770.450/Tahun                             147.538/Bulan

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.

Penjelasan:

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan, atau Rp 6.000.000 setahun

(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun.

Namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei (sekadar contoh), maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan).

Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Ani adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut:

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan.

Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:

Adi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Abadi dengan penghasilan Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000.

Bila Adi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000.

Penjelasan:

Karena Adi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Abadi, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.

 Sekian info dari admin semoga bermanfaat dan jangan lupa selalu kunjungi link 

Kami bukupintar99.blogspot.co.id  untuk info-info menarik lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar